KPK Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku: Dugaan Suap PDIP Kembali Hebohkan

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah mengguncang kancah politik dengan memanggil Sekjen PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg dari partai tersebut, Harun Masiku.

Beritatrend.com. -Jakarta selasa, 04/06/24. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah mengguncang kancah politik dengan memanggil Sekjen PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg dari partai tersebut, Harun Masiku.

Kabar ini mengejutkan publik, karena Hasto Kristiyanto bukanlah sosok baru dalam sorotan KPK. Sebelumnya, pada tahun 2020, Hasto juga telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Hasto akan dipanggil dalam waktu dekat. “Informasi dari teman-teman penyidik yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya,” ujar Ali Fikri.

Sementara itu, rincian mengenai jadwal pemanggilan Hasto masih menjadi tanda tanya. Ali berharap bahwa agenda pemanggilan akan disesuaikan dengan rencana tim penyidik untuk mengonfirmasi informasi baru yang diterima oleh KPK.

Kasus ini mencuat setelah tersangka Harun Masiku diduga melakukan upaya suap terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum). Suap senilai Rp 600 juta tersebut diduga terkait dengan pengurusan PAW (Penggantian Antar Waktu) DPR.

Meskipun Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara, Harun Masiku masih berstatus buron. Keberadaannya masih menjadi misteri hingga saat ini.

Dengan dipanggilnya Hasto Kristiyanto sebagai salah satu tokoh penting dalam PDIP, kasus ini kembali memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan publik mengenai kedalaman dan kompleksitasnya.

Sementara itu, pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh KPK. Publik menanti dengan tegang perkembangan lanjutan dari kasus yang telah lama menggema ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights