KPU Klarifikasi Sikap Terkait Batas Usia Cagub-Cawagub Setelah Putusan MA

KPU (Komisi Pemilihan Umum) secara resmi merespons tudingan terkait aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) setelah putusan Mahkamah Agung (MA) mengharuskan dilantiknya cagub-cawagub yang berusia minimal 30 tahun.

Beritatrend.com. -Jakarta rabu,05/06/24. KPU (Komisi Pemilihan Umum) secara resmi merespons tudingan terkait aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) setelah putusan Mahkamah Agung (MA) mengharuskan dilantiknya cagub-cawagub yang berusia minimal 30 tahun.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Dewan Pers Jakarta, Rabu (5/6/2024), Komisioner KPU, August Mellaz, menjelaskan bahwa KPU sedang melakukan proses harmonisasi terkait putusan MA tersebut dengan aturan yang berlaku.

“Saya catat ada dua isu yang ditanyakan ke saya pertama putusan MA yang jelas proses harmonisasi sedang berjalan terkait pencalonan masih akan dirapatkan pukul 14.00 WIB ini dan Pak Idham Holik akan memimpin,” ujar August Mellaz.

KPU menegaskan menghormati putusan MA yang berdampak langsung pada pencalonan cagub-cawagub dalam pilkada. Namun, KPU enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan putusan MA yang diduga berprestensi untuk pihak tertentu.

“Bagaimana sikap KPU, KPU secara prinsip ya berpegang teguh pada aturan kalau kemudian ada semacam tudingan putusan ini berprestensi untuk seseorang KPU tidak akan masuk ke wilayah sana,” ujarnya.

August Mellaz menambahkan bahwa proses harmonisasi putusan MA tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan KPU dengan Undang-Undang yang berlaku, sehingga KPU tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut atas putusan MA.

“Memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung, tentu setiap aturan KPU akan disinkronkan disesuaikan dengan UU yang mengaturnya dengan UU lainnya dengan instansi lain baik vertikal maupun horizontal, itu lah posisinya jadi saya kira tidak bisa bicara lebih lanjut jadi memang sedang berjalan proses harmonisasinya,” ungkap August Mellaz.

Dengan demikian, KPU berkomitmen untuk menghormati lembaga-lembaga yang ada dan memastikan bahwa proses pencalonan cagub-cawagub dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *