Beritatrend.com. – Tangerang Kamis, 26/12/24. – Sebuah sengketa lahan senilai Rp3,3 miliar antara Mat Solar, aktor terkenal, dan H. Idris, pemilik lahan awal, tengah menjadi perhatian publik.
Perselisihan hukum ini mengungkap kisah panjang tentang tanah seluas 1.300 meter persegi di Tangerang yang kini menjadi rebutan.
Pemerintah sebenarnya telah menyediakan uang ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut.
Namun, karena status kepemilikan lahan masih dalam sengketa, dana tersebut dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut pengacara H. Idris, DR. Endang Hadrian, uang sebesar Rp3,3 miliar itu hanya bisa dicairkan setelah ada keputusan hukum yang jelas.
“Pemerintah menilai tanah ini masih bersengketa, sehingga uang ganti rugi dikonsinyasikan ke pengadilan,” ujar Endang di Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Menurut Endang, konflik bermula dari proses jual beli yang tidak tuntas. Pada 1993, H. Idris mengalihkan lahan tersebut kepada seseorang bernama Rusli.
Namun, peralihan ini tidak disertai dengan akta jual beli resmi. Belakangan, tanah itu dialihkan lagi ke Mat Solar oleh Rusli.
“Pak Haji Idris mengalihkan tanah ke Pak Rusli, tetapi ada kewajiban yang tidak diselesaikan. Akibatnya, tidak ada akta jual beli antara keduanya,” jelas Endang.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen asli kepemilikan lahan tersebut, berupa girik, hingga kini masih atas nama Siman Nganing, kakek buyut H. Idris.
Endang menjelaskan ada dua opsi untuk menyelesaikan sengketa ini: melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui perdamaian.
“Pilihan pertama adalah menunggu putusan pengadilan perdata yang inkracht. Pilihan kedua, para pihak bisa mencapai kesepakatan damai,” tambahnya.
Sementara itu, lahan yang menjadi objek sengketa kini telah masuk dalam proyek pembebasan jalan, membuat permasalahan ini semakin mendesak untuk diselesaikan.
Hingga kini, baik Mat Solar maupun H. Idris mengklaim hak atas tanah tersebut.
Drama sengketa lahan senilai miliaran rupiah ini tak hanya menjadi urusan hukum, tetapi juga membuka tabir cerita masa lalu tentang hak waris, jual beli, dan pembebasan tanah yang tidak terselesaikan.
Akankah perkara ini berakhir di pengadilan atau melalui perdamaian? Kita tunggu babak selanjutnya. (Bahri). *