LP3ES Desak Penghentian Pembahasan RUU Pilkada: Bahayakan Kedaulatan Rakyat!

Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) mengeluarkan seruan mendesak pada Rabu (21/8/2024) terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang sedang berlangsung. Dalam pernyataannya, LP3ES menuntut agar Presiden dan DPR segera menghentikan pembahasan RUU Pilkada dan mematuhi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu tersebut.

Beritatrend.com. -Jakarta Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) mengeluarkan seruan mendesak pada Rabu (21/8/2024) terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang sedang berlangsung. Dalam pernyataannya, LP3ES menuntut agar Presiden dan DPR segera menghentikan pembahasan RUU Pilkada dan mematuhi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu tersebut.

Direktur Eksekutif LP3ES, Fahmi Wibawa, bersama Direktur Hukum, HAM, dan Gender, Hadi Rahmat Purnama, menekankan pentingnya menindaklanjuti keputusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024. Mereka menilai bahwa revisi UU Pilkada yang sedang dibahas kini menyimpang dari putusan MK, yang sudah memberikan tafsiran jelas mengenai ambang batas partai politik dan syarat usia calon kepala daerah.

“Indonesia tengah menghadapi ancaman besar terhadap kedaulatan rakyat dan supremasi hukum. Revisi UU Pilkada yang melanggar putusan MK menunjukkan bahwa kekuasaan politik saat ini berusaha untuk mengakali aturan demi kepentingan tertentu,” tegas LP3ES.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah ketidakcocokan antara putusan MK dan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai usia calon kepala daerah. MK memutuskan bahwa usia calon dihitung saat penetapan, sedangkan DPR memilih merujuk pada putusan MA yang menghitung usia saat pelantikan. LP3ES menilai bahwa hal ini berpotensi menguntungkan calon tertentu, seperti Kaesang Pangarep, yang pada saat pendaftaran belum memenuhi syarat usia yang diatur dalam UU Pilkada.

LP3ES juga mengingatkan bahwa dinamika politik saat ini mengarah pada konsentrasi kekuasaan yang berpotensi merusak demokrasi. Mereka memperingatkan bahwa langkah-langkah ini berpotensi membawa Indonesia kembali ke era kekuasaan otoriter, yang bisa membahayakan kemajuan demokrasi yang telah dicapai selama 25 tahun terakhir.

“Kita harus menolak setiap upaya untuk merusak kedaulatan rakyat dan mengancam supremasi hukum. Kami seru kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu melawan upaya-upaya yang merugikan demokrasi,” tambah LP3ES.

Desakan LP3ES ini menandai kritik tajam terhadap pembahasan RUU Pilkada dan menekankan perlunya mematuhi prinsip-prinsip hukum dan demokrasi yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights