Beritatrend.com. – Jakarta Sabtu, 30 November 2024 – Polisi berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia pembuka akses website judi online (judol), yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 1,4 miliar, serta sejumlah barang elektronik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka AA meliputi satu unit telepon genggam, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang totalnya mencapai Rp 724.336.400. Sementara itu, dari tersangka F alias W alias A, ditemukan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 720 juta.
Total uang yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai Rp 1.444.336.400, yang menjadi bukti kuat terkait keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini.
Peran Kedua Tersangka dalam Kasus Ini
Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan mafia ini. Tersangka AA terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen untuk puluhan website judi online. Keberadaan mereka dalam operasi judi online ilegal ini menambah panjang daftar tersangka yang telah ditangkap polisi.
AA ditangkap pada 26 November 2024, sedangkan F ditangkap dua hari kemudian, pada 28 November 2024. Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini mencapai 26 orang, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.
Polda Metro Jaya masih memburu empat tersangka lainnya yang berinisial J, JH, F, dan C. Penyidik memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar lebih banyak jaringan judi online yang melibatkan pejabat negara dan pihak terkait.
Kasus mafia judol Komdigi ini menyorot peran sejumlah pegawai negeri yang terlibat dalam jaringan perjudian online ilegal, yang semakin meresahkan masyarakat. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.
Dengan penangkapan kedua tersangka ini, aparat penegak hukum semakin memperkuat upaya pemberantasan perjudian online di Indonesia.