Masyarakat Hukum Adat di Kapuas Hulu Terima Sertifikat Tanah, Menandai Langkah Penting dalam Keberlangsungan Budaya

Meskipun terpisah ribuan kilometer, semangat Kepala Desa Batu Lintang, Ray Mundus Remang, tak surut untuk menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah ulayat di Kota Bandung.

Beritatrend.com. -Bandung Minggu, 08/09/24. Meskipun terpisah ribuan kilometer, semangat Kepala Desa Batu Lintang, Ray Mundus Remang, tak surut untuk menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah ulayat di Kota Bandung. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara simbolis menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat kepada Masyarakat Hukum Adat Menua Kulan dan Iban Menua Sungai Utik, yang mencakup 184 kepala keluarga dengan total 578 jiwa.

Dalam acara yang dihelat di The Trans Luxury Hotel ini, Ray Mundus Remang menekankan betapa pentingnya sertifikat tanah bagi keberlangsungan masyarakat adatnya. “Dengan memiliki sertifikat, dasar hukumnya menjadi jelas dan memberikan kekuatan hukum yang bisa kita pegang,” ujar Remang. Penyerahan sertifikat ini tidak hanya menegaskan kepemilikan secara legal, tetapi juga memastikan bahwa tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara aman, baik untuk hunian maupun sumber penghidupan.

Kepala Desa Batu Lintang mengungkapkan bahwa tanah ulayat yang diterima akan dikelola secara kolektif dan bukan milik individu. “Kami akan mengatur pengelolaannya bersama. Tanah ini adalah milik komunal, bukan pribadi,” jelas Remang. Lebih jauh, masyarakat adat berencana memanfaatkan tanah tersebut sebagai ruang pengetahuan bagi generasi mendatang. “Kami ingin generasi berikutnya tetap dapat mempelajari ragam kayu, tanaman, dan tumbuhan langka yang ada di tanah ini. Ini penting untuk memperkaya pengetahuan dan menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Konferensi Internasional mengenai Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat ini menarik perhatian ratusan peserta dari berbagai negara. Acara ini dihadiri oleh perwakilan World Bank, World Resources Institute, serta lembaga-lembaga pertanahan dari negara-negara Asia Tenggara seperti Filipina, Laos, dan Thailand. Selain itu, terdapat juga perwakilan masyarakat hukum adat dari sembilan provinsi di Indonesia, akademisi, organisasi mahasiswa, dan universitas yang aktif dalam penelitian dan perjuangan hak-hak masyarakat adat di tanah air.

Dengan penyerahan sertifikat ini, diharapkan hak atas tanah ulayat bagi masyarakat adat dapat lebih terlindungi dan diakui, mendorong upaya konservasi dan pelestarian budaya adat di masa depan. (Ade Riza). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *