banner 120x600
banner 120x600

Menaker Pastikan UMP 2025 Naik ……..?

banner 120x600

Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 06/11/24. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan mengalami kenaikan. Namun, meskipun hal tersebut telah dipastikan, besaran angka dan formula perhitungan yang digunakan masih dalam tahap pembahasan.

Kenaikan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan pekerja, terutama bagi mereka yang masih menerima upah rendah, sekaligus tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha. Yassierli menyatakan, “Kata kuncinya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah, dengan tetap memperhatikan dunia usaha. Jadi, UMP pasti naik, masa nggak naik,” ujarnya dengan penuh keyakinan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai besaran kenaikan dan rumus perhitungan yang akan digunakan, Yassierli mengungkapkan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. “Besaran dan formulasi perhitungannya masih kita bahas. Nanti kalau sudah spesifik, kita akan keluarkan saja Peraturan Menteri-nya,” tambahnya.

Perubahan Regulasi dan Pengaruh MK

Perlu diketahui, ketidakpastian mengenai formula perhitungan UMP 2025 juga disebabkan oleh adanya perubahan regulasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keputusan MK tersebut mengubah beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan, yang berpotensi memengaruhi cara perhitungan UMP yang berlaku.

“Dewan Pengupahan Nasional sudah rapat, dan kami juga telah berdiskusi dengan LKS Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil bisa mengoptimalkan kepentingan pekerja dengan tetap memperhatikan kondisi dunia usaha,” jelas Yassierli.

Waktu Pengumuman Masih Belum Pasti

Yassierli juga mengungkapkan bahwa belum ada kepastian mengenai kapan Peraturan Menteri tentang kenaikan UMP akan diumumkan. Meskipun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memberikan batas waktu hingga 7 November 2024 untuk penyelesaian aturan baru, Menaker menegaskan bahwa proses harmonisasi produk hukum membutuhkan waktu lebih. “Kondisi sekarang memang tidak memungkinkan kita untuk terburu-buru. Yang penting adalah aturan baru UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025,” kata Yassierli.

Sementara itu, berbagai pihak berharap agar keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan solusi yang adil, menguntungkan pekerja dengan penghasilan rendah, serta menjaga keberlangsungan usaha di Indonesia.

Dengan demikian, meski kenaikan UMP 2025 sudah dipastikan, pekerja dan pengusaha masih harus menunggu beberapa waktu lagi untuk mendapatkan kejelasan mengenai besaran dan formula yang akan digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights