Mendagri Ancam Sanksi Kepala Daerah Terlibat Judi Online, DPR Siap Serahkan Bukti ke Penegak Hukum

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggebrak dengan ancaman sanksi tegas bagi kepala daerah yang terlibat dalam praktik judi online.

Beritatrend.com. -Jakarta kamis, 27/06/24. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggebrak dengan ancaman sanksi tegas bagi kepala daerah yang terlibat dalam praktik judi online. Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh Mendagri di Kompleks Parlemen Senayan hari ini.

Menurut Mendagri Tito, kepala daerah definitif yang terlibat dalam judi online bisa menghadapi sanksi berupa teguran lisan atau tertulis. Sedangkan untuk kepala daerah yang sedang menjabat sebagai penjabat (pj), mereka dapat dicopot dari jabatannya apabila terbukti terlibat dalam praktik tersebut.

“Saya akan memastikan bahwa tindakan ini akan diberlakukan dengan tegas, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah. Kita tidak bisa mengabaikan risiko terhadap integritas dan moralitas kepemimpinan di tingkat daerah,” ujar Mendagri Tito.

Ancaman ini muncul setelah adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan sejumlah kepala daerah terlibat dalam transaksi yang mencurigakan. Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, juga telah menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Ini adalah momen penting bagi kita untuk bersih-bersih dari segala bentuk praktek yang tidak etis,” tambah Bambang dalam pernyataannya di Gedung DPR.

Mendagri juga menyampaikan kesiapannya untuk mengungkap nama-nama yang terlibat dalam praktik judi online jika perlu, sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas terhadap pemerintahan daerah.

Dengan adanya ancaman sanksi ini, diharapkan kepala daerah dan penjabat di seluruh Indonesia dapat menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas mereka demi kepentingan masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *