banner 120x600
banner 120x600
banner 728x90

Menkum: Wacana Pengampunan Koruptor Bukan Isu Baru

Sudah Lama Menjadi Perbincangan

banner 120x600

Beritatrend.com. – Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa wacana pemberian pengampunan kepada narapidana, termasuk koruptor, bukanlah hal baru dalam diskursus hukum Indonesia.

Meski telah lama menjadi topik pembicaraan, rencana tersebut hingga kini belum terealisasi.

Menurut Supratman, gagasan ini pertama kali digagas oleh Mahfud MD, mantan Menteri Kehakiman dan HAM pada tahun 2001.

Mahfud bahkan memberikan contoh dari negara lain, seperti Afrika Selatan, yang melakukan hal serupa.

“Wacana memaafkan koruptor itu kan bukan perkara baru. Itu sudah lama,” ungkap Supratman di Jakarta pada Jumat (27/12/2024).

Namun, wacana ini kerap disalahpahami oleh sebagian masyarakat.

Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hukum, bahkan sampai beredar spekulasi bahwa jika Presiden mengampuni koruptor, ia bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHAP.

“Karena itu, wacana tersebut kemudian menjadi viral dan disalahartikan,” tambahnya.

Supratman menegaskan bahwa wacana pengampunan koruptor ini masih sebatas ide dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah.

Ia mengingatkan publik mengenai hak konstitusional Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi terhadap semua jenis tindak pidana, termasuk korupsi.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa dalam praktik hukum pidana di Indonesia, pengampunan bukanlah hal yang asing, terutama melalui pendekatan restorative justice.

“Dalam beberapa kasus, seperti kerugian negara yang relatif kecil—misalnya hanya Rp 50 juta atau Rp 100 juta—biaya penanganan kasus bisa jauh lebih besar.

Dalam kasus seperti itu, pendekatan restorative justice sudah diterapkan di beberapa lembaga penegak hukum,” tuturnya.

Meski masih berupa wacana, Supratman berharap masyarakat dapat memahami konteks yang ada, mengingat pengampunan ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk kasus-kasus tertentu yang memerlukan pendekatan lebih bijaksana.

Pengampunan diharapkan bisa memberikan manfaat lebih besar, baik dari sisi hukum maupun efektivitas pengelolaan sumber daya negara.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!