Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 07/03/25. – Teknologi satelit kini menjadi senjata baru pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) yang melanggar aturan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan temuan mengejutkan: banyak perusahaan pemegang HGU yang menanam melebihi batas lahan yang mereka miliki.
Dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, Nusron mengungkapkan hasil inspeksi berbasis citra satelit di beberapa perusahaan di Riau dan Kalimantan.
Hasilnya, ada perusahaan yang mengantongi izin HGU 8.000 hektare tetapi ternyata menanam hingga 1.500–2.000 hektare lebih dari yang diizinkan.
“Ini perlu ditertibkan, baik dari sisi pendaftaran tanah maupun pungutan pajaknya. Kami akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak agar kelebihan lahan ini bisa dikenakan pajak sesuai aturan,” ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3/2025).
HGU Nakal, Negara Rugi!
Praktik pemanfaatan lahan di luar HGU ini berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
Dengan menanam di lahan yang tidak tercatat dalam izin HGU, perusahaan bisa lolos dari kewajiban pajak yang seharusnya mereka bayar.
Untuk itu, Nusron berencana menertibkan administrasi pertanahan agar semua Area Penggunaan Lain (APL) memiliki status hukum yang jelas.
Ia menekankan pentingnya kerja sama erat antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dan Ditjen Pajak.
“Dengan integrasi ini, kita bisa tahu berapa kelebihan area tanam di luar HGU dan menghitung pajaknya dengan lebih akurat,” tegasnya.
Sinkronisasi Data NIB dan NOP Pajak Bumi Bangunan
Dalam rapat tersebut, juga dibahas rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi Bangunan.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyebutkan bahwa integrasi ini akan mempermudah pemantauan dan pembaruan data perpajakan setiap kali ada transaksi pertanahan.
“Harapannya, besok kita sudah bisa kick-off untuk sinkronisasi data ini agar ke depan proses penertiban HGU lebih efektif,” kata Anggito.
Langkah ini sejalan dengan program kerja 100 Hari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menargetkan reformasi sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU agar lebih transparan dan berkeadilan.
Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.
Dengan pengawasan berbasis teknologi satelit dan integrasi data perpajakan, pemerintah berharap kebocoran pendapatan negara akibat penyimpangan HGU dapat ditekan.
Kini, perusahaan pemegang HGU tidak bisa lagi sembunyi dari mata satelit!