Beritatrend.com. -Jakarta Kamis,15/08/24. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. PTUN Jakarta menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan meminta MK untuk mencabut keputusan tersebut. Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028. Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi, tetapi menolak permohonan Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.
Menanggapi putusan ini, para hakim konstitusi memutuskan untuk mengajukan banding. Jubir MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat permusyawaratan hakim yang berlangsung tanpa dihadiri oleh Anwar Usman. Menurutnya, banding dipilih karena keputusan PTUN dinilai tidak sesuai dengan harapan MK. “Kami sedang mempersiapkan memori banding dan mempelajari salinan utuh putusan PTUN yang mencapai 341 halaman,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta.
Fajar juga menambahkan bahwa MK memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Sementara itu, MK masih mempertimbangkan apakah akan mencabut SK Suhartoyo sebagai Ketua MK atau tidak, dengan semua hakim sepakat untuk banding. Meskipun ada ketidakpastian mengenai keputusan ini, Fajar menegaskan bahwa semua proses di MK berjalan dengan lancar dan tidak ada hakim yang dikucilkan.
Kondisi internal di MK pasca-putusan PTUN juga menjadi sorotan. Fajar mengungkapkan bahwa meskipun ada suasana kebatinan di antara hakim-hakim konstitusi, tidak ada yang merasa dikucilkan. Proses penanganan perkara dan rapat permusyawaratan hakim tetap berjalan seperti biasa, meski ada kekhawatiran akan potensi gangguan dalam melaksanakan kewenangan MK.
Kepala MK, Suhartoyo, belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru ini. Sementara itu, semua mata tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil MK dalam menghadapi banding dan dampaknya terhadap stabilitas internal lembaga tersebut.