MK Batalkan Hasil Pilkada Banjarbaru, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Beritatrend.com. – Jakarta Senen, 24/02/25. – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan dengan membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Keputusan ini diambil setelah adanya kejanggalan dalam mekanisme pemilihan satu pasangan calon.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara 05/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025), menyatakan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

PSU akan menggunakan surat suara yang hanya menampilkan satu pasangan calon, Erna Lisa Halaby dan Wartono, melawan kotak kosong.

Kesalahan Fatal KPU, Suara Tidak Sah Mencapai Puluhan Ribu

MK menilai KPU Kota Banjarbaru telah melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan pilkada dengan tetap menggunakan surat suara yang mencantumkan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, meski mereka telah didiskualifikasi sebulan sebelum pencoblosan.

Akibatnya, suara untuk pasangan yang didiskualifikasi dinyatakan tidak sah, menciptakan anomali dalam perolehan suara.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pemungutan suara seharusnya menerapkan mekanisme pemilihan satu pasangan calon sesuai dengan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016. Namun, KPU justru mengabaikan hak konstitusional pemilih dengan membuat aturan yang membingungkan.

“Hanya suara yang memilih pasangan Erna-Wartono yang dihitung sah, sementara yang lain dinyatakan tidak sah tanpa kriteria yang jelas. Ini mengabaikan prinsip keadilan dalam demokrasi,” kata Enny.

Kontroversi Diskualifikasi Aditya-Said

Pilkada Banjarbaru awalnya diikuti oleh dua pasangan calon. Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru mendiskualifikasi pasangan Aditya-Said berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan.

Diskualifikasi ini bermula dari laporan calon wakil wali kota nomor urut 1, Wartono, yang menuduh Aditya melakukan penyalahgunaan kekuasaan sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

KPU tetap melanjutkan pilkada dengan satu pasangan calon, tetapi tanpa menampilkan kotak kosong di surat suara.

Alasannya, waktu yang sempit tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara.

Akibatnya, dalam rekapitulasi suara yang diumumkan pada 3 Desember 2024, pasangan Erna-Wartono meraih 36.135 suara sah (100%), sementara suara tidak sah mencapai 78.736.

MK: Pilkada Harus Diulang!

Melihat kekacauan ini, MK menilai keputusan KPU tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan merugikan hak pilih masyarakat.

Dengan demikian, PSU diperintahkan untuk dilaksanakan dengan mekanisme yang benar, yaitu menghadirkan pilihan antara pasangan calon tunggal dan kotak kosong.

Keputusan MK ini mengubah dinamika politik di Banjarbaru dan berpotensi memperpanjang ketidakpastian.

Kini, semua mata tertuju pada KPU Banjarbaru yang harus segera bersiap untuk menggelar PSU sesuai ketentuan MK.

Apakah PSU ini akan mengubah hasil akhir atau justru mengukuhkan kemenangan Erna-Wartono? Publik menantikan jawabannya dalam 60 hari ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!