Modus Pemerasan Pasutri Siri Tanjung Priok: Memanfaatkan Aplikasi Kencan untuk Peras Korban!

Beritatrend.com. – Jakarta Sabtu, 08/03/25.  – Aksi pemerasan yang melibatkan pasangan suami istri siri di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Komplotan ini memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjebak korban, yang berujung pada pengurasan uang dan barang berharga.

Kasus yang terjadi pada Minggu (2/3/2025) tersebut, mengungkapkan bagaimana kejamnya para pelaku dalam menjalankan aksi mereka.

1. Tersangka Ditangkap, Modus Operandi Terungkap

Pada Senin (3/3) malam, empat pelaku yang terlibat dalam pemerasan ini berhasil diamankan di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Mereka adalah Firli Dewi (29), yang berperan sebagai wanita yang dijadikan umpan kencan, serta Sudarna (38), Aly Akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30), yang berperan sebagai eksekutor pemerasan.

Keempatnya ditangkap setelah korban, RPS, melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menurut penuturan AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, para pelaku tidak segan-segan mengancam korban dengan pisau dan memaksa korban menyerahkan PIN m-banking-nya.

Dengan cara brutal ini, mereka berhasil menguras rekening korban dan mengambil sejumlah barang berharga.

2. Kejadian yang Menegangkan: Dari Kencan Biasa Menjadi Pemerasan

Korban, yang awalnya hanya berniat berkenalan melalui aplikasi kencan, diajak untuk bertemu oleh Firli Dewi. Namun, situasi berubah drastis ketika korban bertemu dengan tiga pria lainnya yang mengaku sebagai suami dan teman-teman Firli.

Salah satu pelaku yang mengaku sebagai suami Firli langsung mengancam korban dengan pisau dan menuduhnya telah merebut istrinya.

Korban yang panik, akhirnya dipaksa untuk menyerahkan PIN m-banking, yang kemudian digunakan pelaku untuk menguras rekeningnya.

3. Tindak Kejahatan Terencana: Pasutri Siri yang Merencanakan Pemerasan

Dalam pengembangan kasus, terungkap fakta mengejutkan bahwa Sudarna dan Firli Dewi adalah pasangan suami istri siri yang baru menikah pada Januari 2025.

Walaupun hanya menikah secara siri, pasangan ini merencanakan aksi pemerasan ini dengan menggandeng dua pelaku lainnya.

Mereka memanfaatkan status pernikahan mereka sebagai bagian dari skenario kejahatan.

“Pemerasan ini sudah direncanakan dengan matang, dan pasangan ini memang sudah lama berencana untuk melakukan tindakan ini,” ungkap AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.

4. Modus Open BO yang Sudah Beberapa Kali Digunakan

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa aksi pemerasan ini bukan kali pertama dilakukan oleh komplotan ini.

Mereka telah beraksi setidaknya tiga kali sebelumnya. Kasus pertama terjadi pada Februari 2025, di mana mereka berhasil menguras uang dan barang korban, termasuk membawa kabur Rp 800 ribu dan sebuah ponsel.

Aksi kedua mereka terjadi di Kampung Bahari, Jakarta Utara, dengan modus yang sama, dan yang ketiga terjadi pada Minggu (2/3/2025), yang berakhir dengan korban kehilangan ponsel dan uang sebesar Rp 3,5 juta.

Uang hasil pemerasan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, yang kemudian dibagi rata di antara mereka.

5. Penangkapan dan Hukuman yang Menanti

Setelah penangkapan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Mereka menghadapi hukuman berat atas tindakan mereka yang melibatkan kekerasan dan ancaman terhadap korban.

Kasus pemerasan ini mengungkapkan bagaimana para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korban dalam perangkap mereka.

Dengan ancaman kekerasan, mereka berhasil menguras rekening korban dan mengambil barang berharga.

Polisi memastikan akan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan dan tidak sembarangan mempercayakan data pribadi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!