Opsen Pajak Mulai Berlaku

Kemendagri Tegaskan Tidak Boleh Bebani Wajib Pajak

Beritatrend.com. –Jakarta Kamis,16/01/25. – Kebijakan opsen pajak resmi mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh menambah beban bagi wajib pajak.

Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera mengambil langkah strategis untuk memberikan keringanan kepada masyarakat terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen yang menyertainya.

Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan bahwa pengenaan opsen harus dilakukan sesuai dengan batas maksimum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Opsen ini tidak boleh menambah beban maksimum yang sudah ditentukan. Justru Pemda harus memberikan keringanan atau pengurangan untuk meringankan masyarakat,” ujar Maurits dalam keterangan resmi di Gedung H, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Langkah Strategis Pemda

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan tanpa memberatkan masyarakat,

Maurits menegaskan bahwa Pemda perlu segera menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan pajak.

Keputusan ini harus diselesaikan paling lambat pada 2 Januari 2025. “Langkah ini penting agar beban wajib pajak tetap setara dengan yang berlaku tahun sebelumnya,” katanya.

Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ sebagai pedoman pelaksanaan.

Selain itu,Pemda diharapkan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Pentingnya Opsen Pajak Daerah

Maurits menjelaskan bahwa opsen pajak daerah bertujuan untuk memperkuat penerimaan daerah, terutama bagi kabupaten/kota.

Kebijakan ini juga diharapkan mempercepat pembagian hasil PKB dan BBNKB antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Ini adalah upaya untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memungut pajak,” tambahnya.

Harapan kepada Pemda dan Masyarakat

Kemendagri menekankan pentingnya koordinasi dan pelaporan dari Pemda terkait pelaksanaan kebijakan ini.

Hasil implementasi kebijakan diharapkan dapat dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan diteruskan kepada Menteri Keuangan.

Di sisi lain, masyarakat diminta untuk terus mematuhi kewajiban pajak guna mendukung pembangunan daerah.

“Kebijakan ini bukan untuk memberatkan, tetapi untuk memperkuat kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” tandas Maurits.

Dengan kebijakan opsen pajak ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terbangun dengan baik, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!