Pembentukan Angkatan Siber TNI: Klarifikasi Tugas dan Wewenang untuk Pertahanan yang Efektif

Rencana pembentukan Angkatan Siber TNI sebagai matra keempat TNI memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pembagian tugas dan wewenang dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Beritatrend.com. -Jakarta Kamis, 26/09/24.  Rencana pembentukan Angkatan Siber TNI sebagai matra keempat TNI memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pembagian tugas dan wewenang dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pengamat militer Khairul Fahmi dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mencegah tumpang tindih antara kedua lembaga ini.

Fahmi menjelaskan, Angkatan Siber TNI harus fokus pada penanggulangan ancaman siber dari luar, sedangkan BSSN akan menangani keamanan siber nasional yang bersifat sipil, termasuk perlindungan infrastruktur domestik dan pelayanan publik. “Pengaturan yang rinci dalam revisi Undang-Undang TNI dan pertahanan sangat diperlukan agar masing-masing lembaga memiliki kejelasan tugas,” ungkapnya saat dihubungi.

Dengan meningkatnya ancaman siber global, keberadaan Angkatan Siber TNI dinilai krusial untuk memperkuat pertahanan negara. Fahmi juga mencatat bahwa banyak negara sudah mulai membentuk unit militer siber, mengikuti tren global dalam menghadapi tantangan modern.

Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan hak masyarakat di ruang siber harus menjadi bagian dari regulasi yang dibuat. “Regulasi harus melindungi hak masyarakat dalam beraktivitas di dunia siber, sehingga tidak digunakan sebagai alat pembatasan oleh negara,” tambahnya.

Kehadiran Angkatan Siber TNI diharapkan akan memperkuat pertahanan Indonesia dari serangan siber luar, sambil BSSN tetap bertugas menjaga keamanan siber domestik. Dalam konteks ini, Presiden Joko Widodo juga telah menyerahkan pembahasan terkait pembentukan Angkatan Siber kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menegaskan bahwa unit militer siber sangat penting dalam menghadapi ancaman modern.

Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan kedua lembaga ini dapat beroperasi secara sinergis tanpa tumpang tindih, sehingga Indonesia bisa lebih siap menghadapi tantangan di dunia siber yang semakin kompleks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *