Beritatrend.com. -Konawe, Sulawesi Tenggara Selasa, 22/10/24. Kasus penahanan Ibu Supriyani, S.Pd, guru honorer dari Sekolah Dasar Negeri Baito, telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Peristiwa ini bermula ketika Ibu Supriyani menegur seorang siswa yang berperilaku nakal, yang berujung pada laporan dugaan penganiayaan oleh orang tua siswa tersebut.
Ibu Supriyani, yang kini mendekam di tahanan Polda, menghadapi tuduhan serius setelah siswa yang bersangkutan mengalami luka gores di paha. Meskipun sudah meminta maaf dan pihak sekolah membela tindakan Ibu Supriyani, laporan dari orang tua siswa tetap diproses oleh kepolisian. Ironisnya, Ibu Supriyani tidak mampu memenuhi syarat damai yang diajukan, senilai Rp 50 juta, sehingga ia terpaksa menghadapi proses hukum.
Kondisi ini menimbulkan kepedihan tidak hanya bagi Ibu Supriyani dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat sekitar. Banyak warga yang merasa perlakuan ini tidak adil, hingga melakukan aksi solidaritas untuk meminta pembebasannya. Mereka menilai penahanan ini mencederai semangat pendidikan dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia pendidikan.
Sejumlah pihak menganggap bahwa kasus ini mencerminkan masalah yang lebih besar dalam sistem pendidikan di Indonesia. Dalam dunia yang semakin menekankan hak asasi manusia, etika dan moralitas sering kali terabaikan. Para pendukung Ibu Supriyani menyerukan agar kita tidak hanya fokus pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pada pembentukan karakter dan budi pekerti siswa.
Pengamat pendidikan menyarankan agar semua pihak, termasuk orang tua dan pihak sekolah, bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi para pendidik. Penting untuk menempatkan guru dalam posisi terhormat, menghargai peran mereka dalam membentuk generasi masa depan yang beretika dan berakhlak.
Kasus Ibu Supriyani harus menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan hanya soal transfer ilmu, tetapi juga tentang menciptakan manusia yang memiliki moralitas dan etika yang kuat. Penahanan ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga sebuah panggilan untuk memperbaiki dan melindungi dunia pendidikan dari berbagai ketidakadilan.
Dengan harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan bijaksana, semua pihak diharapkan untuk bersatu demi keadilan dan untuk menjaga harkat serta martabat guru di Indonesia. (Jacob Ereste). *