Beritatrend.com. – Palembang Selasa, 26 November 2024 – Sebuah langkah penting dalam pengelolaan aset negara tercatat dalam sejarah Sumatera Selatan pada hari Senin, 25 November 2024. Bertempat di Jl. Mayor Ruslan Palembang, telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Penandatanganan ini menandai alih kelola aset berupa tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang dan asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Acara tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., serta sejumlah pejabat terkait dari Kejaksaan dan Pemprov Sumsel. Penandatanganan Berita Acara ini dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sumsel.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. “Penegakan hukum harus memberikan dampak positif, terutama bagi masyarakat Sumatera Selatan. Melalui pengelolaan aset yang benar, kita harapkan dapat memberikan manfaat, baik untuk pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Aset yang menjadi objek penitipan ini terdiri dari asrama mahasiswa di Yogyakarta senilai Rp. 10,6 miliar dan tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang dengan nilai sekitar Rp. 17,2 miliar. Selain itu, Kejati Sumsel juga mengungkapkan temuan terkait aset tanah dan bangunan di Jl. Purnawarman Kota Bandung yang nilainya mencapai Rp. 69,39 miliar, yang sebelumnya tidak tercatat dalam aset Pemprov Sumsel.
Dr. Yulianto berharap, dengan alih kelola ini, Pemprov Sumsel dapat menjaga dan merawat aset tersebut dengan baik. Bahkan, jika aset-aset tersebut dilelang, diharapkan hasilnya bisa memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan yang pada gilirannya dapat digunakan untuk program-program kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejati Sumsel atas upayanya dalam menyelamatkan aset milik pemerintah provinsi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumsel yang telah bekerja keras untuk menyelamatkan aset-aset ini. Kami juga akan memastikan bahwa pengelolaan aset ini dilakukan secara serius dan profesional,” kata Elen. Sebagai bentuk penghargaan, Pj. Gubernur juga menyampaikan niat untuk memberikan penghargaan kepada Kepala Kejati Sumsel atas dedikasi dalam menyelamatkan aset negara.
Setelah acara penandatanganan, dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang oleh Kepala Kejati Sumsel bersama jajaran, serta Pj. Gubernur Sumatera Selatan dan pejabat terkait.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan aset yang lebih efisien dapat membawa dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan ke depan.