Penangkapan Spektakuler Saksi Mangkir Kasus Korupsi di Pontianak

Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu, bekerja sama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan seorang saksi yang selama ini mangkir dari panggilan, yakni TW

Beritatrend.com. -Pada hari Jum’at, 21 Juni 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu, bekerja sama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan seorang saksi yang selama ini mangkir dari panggilan, yakni TW. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jl Pangeran Natakusuma Jl. Jambi gg. Jambi 4, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

TW, yang menjabat sebagai Direktur CV SINAR BERKAT, telah ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada tahun 2019 untuk menjadi penyedia jasa atau pelaksana proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) TA. 2019. Proyek ini menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp1.200.000.000,- namun hingga kini proyek tersebut terbengkalai dan tidak selesai. Berdasarkan penghitungan yang telah dilakukan, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp963.369.476,00.

Meski telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), TW selalu mangkir. Upaya pencarian intensif dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan TW. Setelah diamankan, TW langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Usai pemeriksaan, status TW meningkat menjadi tersangka dan ia langsung ditahan selama 20 hari oleh Penyidik. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Penangkapan ini menunjukkan ketegasan aparat hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi serta komitmen mereka untuk mengejar dan menindak tegas para pelaku yang mencoba menghindari proses hukum. Masyarakat berharap agar penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *