banner 728x90

Pencegahan Penyalahgunaan Barang Milik Daerah: Sosialisasi oleh Kajari Purwakarta

Dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan pengamanan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta

Beritatrend.com. -Purwakarta, 25 Juli 2024 – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan pengamanan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan sosialisasi yang diadakan di Aula Hotel Harper Purwakarta. Acara ini dihadiri oleh para Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna dan dipandu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ibu Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H.

Dalam sosialisasi tersebut, Ibu Dr. Martha Parulina Berliana memberikan wawasan mendalam tentang pencegahan penyalahgunaan barang milik daerah. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam pengelolaan aset, yang mencakup keadilan, integritas, dan akuntabilitas. “Pengelolaan aset daerah harus dilakukan dengan sistem yang terstruktur dan aturan yang jelas. Prinsip-prinsip ini adalah fondasi untuk memastikan keputusan terkait pengelolaan aset didasarkan pada kepentingan publik yang adil dan transparan,” ujarnya.

Barang Milik Daerah merupakan aset yang diperoleh melalui APBD atau sumber sah lainnya. Pengelolaan barang ini harus mengikuti prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014. Sosialisasi ini menekankan bahwa pengadaan barang harus dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah.

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran krusial dalam mencegah dan menindak korupsi dalam pengelolaan aset daerah. “Kejaksaan berfungsi sebagai penjaga integritas dan penegak hukum yang bertugas mendeteksi serta menindak tegas pelanggaran dalam pengelolaan aset. Kami juga melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari kerugian yang mungkin timbul akibat pengelolaan yang buruk,” jelas Ibu Kajari.

Selain itu, Kejaksaan berperan dalam memberikan edukasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat mengenai pengelolaan aset yang baik. “Edukasi kepada masyarakat adalah langkah proaktif untuk mencegah praktik korupsi. Kami berkomitmen untuk menyampaikan pemahaman yang jelas mengenai pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif dari seluruh pejabat dalam pengelolaan aset daerah. Dengan pemahaman yang baik tentang Good Governance, diharapkan pengelolaan aset dapat dilakukan dengan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Pailan Midor). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!