Beritatrend.com. -Palembang Musi Banyuasin Rabu, 21/08/24.Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka yang ditetapkan adalah RC, mantan Kepala Dinas PMD yang menjabat dari Oktober 2018 hingga Juni 2023.
Penetapan RC sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan. Menurut Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024, RC dianggap terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan potensi kerugian sebesar Rp25.885.165.625.
RC, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai Ketua Tim Asistensi, RC diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik, menyebabkan terjadinya markup dalam pelaksanaan proyek.
Meskipun RC telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak dilakukan penahanan karena saat ini sudah berada dalam tahanan untuk perkara lain terkait pengadaan aplikasi SANTAN TA 2021.
Penyidik telah memeriksa 173 saksi dalam kasus ini dan terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang melibatkan RC dan pihak-pihak lain terkait.