Pengadilan Negeri Medan Lanjutkan Persidangan Praperadilan Dokter Paulus Yusnari

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang praperadilan (Prapid) Dokter Paulus Yusnari Lian Saw, yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6 pada Rabu pagi.

Beritatrend.com. -Medan Kamis, 08/08/24. Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang praperadilan (Prapid) Dokter Paulus Yusnari Lian Saw, yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6 pada Rabu pagi. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua M. Nazir, SH., MH., menggantikan Nani Sukmawati, SH., MH., yang sedang sakit, memasuki tahap ketiga.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Dokter Paulus menghadirkan sejumlah bukti surat serta dua saksi fakta dan seorang ahli pidana forensik, Dr. Robintan Sulaiman, SH., MH., MA., MM., CLA. Dr. Robintan memberikan keterangan mengenai prosedur yang harus dipatuhi dalam penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus mengikuti prosedur yang benar, dan jika tidak, hal tersebut dianggap sebagai mal administrasi yang tidak berkekuatan hukum.

“Pemanggilan terhadap terlapor adalah bagian dari prosedur yang harus dipenuhi oleh penyidik,” ujar Robintan. Ia menambahkan bahwa penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka tidak memenuhi syarat hukum karena tidak ada pemberitahuan resmi dan tidak ada pemeriksaan calon tersangka.

Para kuasa hukum Dokter Paulus, yang dipimpin oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., mengungkapkan bahwa klien mereka tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tidak dipanggil sebagai terlapor sebelum penetapan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Mahmud menilai tindakan Polda Sumut sebagai prematur dan cacat hukum, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang penetapan tersangka dan SPDP.

Terkait dugaan pengrusakan seng bekas yang dikenakan kepada Dokter Paulus sesuai Pasal 406 KUHP, Dr. Robintan menjelaskan bahwa pengrusakan hanya berlaku jika tidak ada hubungan hukum antara pelaku dan objek. Dalam hal ini, Dokter Paulus tidak bisa dikategorikan melakukan tindak pidana pengrusakan.

Mahmud dan tim kuasa hukum berharap dengan keterangan Dr. Robintan, hakim akan mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Dokter Paulus batal demi hukum. Sebagai tambahan, mereka menyerahkan salinan putusan pengadilan terkait kasus serupa sebagai referensi untuk mendukung permohonan mereka.

Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. (Yunus Hrp). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *