Beritatrend.com. -Jakarta Sabtu, 15/06/24. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), sebuah langkah ambisius untuk menghubungkan Aceh hingga Sumatera Selatan. Perpres ini resmi berlaku sejak 25 Maret 2024, menetapkan PT Hutama Karya (Persero) sebagai kontraktor utama dalam pengusahaan proyek tersebut.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, memberikan tanggapannya terhadap kebijakan ini dengan optimisme yang diimbangi dengan beberapa kekhawatiran. Agus menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur seperti jalan tol umumnya memberikan dampak ekonomi yang positif, mempercepat distribusi barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera. Namun demikian, Agus juga menekankan perlunya perencanaan yang matang untuk mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul di sekitar jalan tol tersebut.
Agus mengingatkan bahwa pembangunan jalan tol harus mempertimbangkan faktor-faktor penting seperti penentuan rute, fasilitas pendukung, dan dampak terhadap perekonomian lokal. Dia menyoroti kasus di Jawa yang menunjukkan bahwa pembangunan tanpa perencanaan yang matang dapat mengakibatkan sejumlah masalah sosial dan ekonomi di wilayah sekitarnya.
Selain itu, Agus juga menyoroti skema pembiayaan proyek ini yang menggunakan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yang menurutnya memiliki risiko finansial yang harus diperhatikan secara serius. Dia menekankan pentingnya agar PT Hutama Karya menjaga kualitas konstruksi yang baik untuk menghindari masalah perawatan yang mahal di masa mendatang.
Secara keseluruhan, sambil mengapresiasi langkah pemerintah dalam membangun infrastruktur yang mampu mengungkit ekonomi daerah, Agus juga mendorong agar pemerintah dan PT Hutama Karya memastikan bahwa semua langkah diambil dengan hati-hati dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera diharapkan akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi regional. Namun, tantangan besar tetap ada dalam memastikan bahwa manfaat dari infrastruktur ini dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat secara merata, sambil meminimalkan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan sosial.
Dengan demikian, implementasi Perpres 42 Tahun 2024 menjadi ujian bagi pemerintah dan para pelaku industri untuk membangun infrastruktur yang tidak hanya efektif secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dan berdaya guna bagi seluruh rakyat Indonesia.