Beritatrend.com. -Jakarta Rabu, 02/124. Polda Metro Jaya kini tengah bersiap untuk memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dua perkara baru yang menyita perhatian publik. Pihak kepolisian akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menegaskan bahwa dalam penyidikan TPPU, syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya predikat pidana yang terbukti terlebih dahulu. “Jika belum terbukti, proses penyidikan TPPU tidak dapat dimulai,” jelas Ian saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa (1/10).
Mengenai perkara yang melibatkan Pasal 36 UU KPK, Ian juga menekankan bahwa syarat utama adalah status tersangka. “Pasal 36 mengatur tentang larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan dengan tersangka, jadi yang dimaksud di sini adalah orang yang sudah berstatus tersangka,” tambahnya.
Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Firli akan segera dilakukan. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, “FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kami akan memberikan update mengenai jadwalnya.”
Saat ini, Firli Bahuri sudah dijadikan tersangka dalam tiga perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kasus pertama adalah dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan kasus terbaru melibatkan dugaan TPPU serta pelanggaran UU KPK. Penyidikan untuk dua perkara tersebut sudah memasuki tahap lanjut.
Kasus ini menambah deretan kontroversi yang mengelilingi Firli Bahuri, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil oleh pihak berwenang. Kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting, mengingat peran KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Dengan situasi yang semakin berkembang, perhatian masyarakat pun tertuju pada bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apakah Firli Bahuri akan mampu membela dirinya dari tuduhan yang mengemuka.