Polda Sulteng Siagakan 701 Personel untuk Amankan Kampanye Pilkada 2024, Warga Diingatkan Soal 5 Tindak Pidana Pemilu

Dalam rangka menghadapi tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng)

Beritatrend.com. -Palu Kamis, 26/09/24. Dalam rangka menghadapi tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah menyiagakan 701 personel. Kampanye untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa personel ini disiapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye. “Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama kurang lebih dua bulan, dari 25 September hingga 23 November 2024,” ujarnya.

Polda Sulteng berharap kampanye ini berlangsung aman, damai, dan kondusif. Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan agar tidak terjadi kampanye hitam, penghinaan, pencemaran nama baik, politisasi SARA, politik identitas, maupun politik uang selama kampanye berlangsung.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. “Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebar hoax atau konten provokatif yang bisa memicu kemarahan publik. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap konten yang melanggar hukum, sesuai dengan Undang-Undang ITE,” tegasnya.

Kombes Pol. Djoko Wienartono juga mengingatkan adanya lima kasus tindak pidana Pemilu yang terjadi selama kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2024. Dari kasus tersebut, dua kepala desa dan satu calon legislatif ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi vonis pengadilan. Sementara itu, dua anggota tim sukses juga ditetapkan sebagai tersangka, meski penyelidikan mereka dihentikan karena masa hukuman telah kedaluwarsa.

Penyampaian data ini, menurutnya, bertujuan untuk mengingatkan semua pihak bahwa ada undang-undang yang mengatur pelanggaran kampanye, dan siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana. “Kami berharap, dengan kesadaran akan aturan ini, kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan tertib dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Dengan pengamanan yang ketat dan pengawasan terhadap pelanggaran, Polda Sulteng bertekad untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan aman dan damai. (Bahri). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *