Beritatrend.com. – Medan Selasa, 28/01/25.Sumatera Utara – Langkah tegas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam menangani kasus pencemaran nama baik di media sosial menuai apresiasi.
Putri Purwanto (24), warga Medan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Direktorat Reserse Siber Polda Sumut atas penyelesaian kasus yang menimpanya, yang melibatkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini bermula ketika sebuah akun Instagram bernama Dewi She menuduh Putri mencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie.
Tidak hanya itu, akun tersebut juga mengunggah foto Putri disertai tulisan yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Merasa dirugikan secara moral dan sosial, Putri segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024.
Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/334/III/2024 tersebut langsung ditindaklanjuti. Setelah serangkaian investigasi dan penyidikan yang terperinci, gelar perkara tersangka dilakukan pada 21 Januari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Siber yang bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan saya. Terima kasih kepada AKBP Doni Satria Sembiring dan timnya atas dedikasi mereka,” ungkap Putri kepada media.
Kasus ini menjadi cerminan nyata bagaimana hukum dapat diandalkan untuk melindungi warga dari dampak negatif penyalahgunaan media sosial.
Sebagai salah satu kasus yang berhasil dituntaskan, hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan platform digital.
Menurut pengamat hukum digital, keberhasilan Polda Sumut menyelesaikan kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah memiliki mekanisme yang kuat dalam menangani pelanggaran hukum di dunia maya.
“Kasus ini adalah bukti nyata bahwa keadilan di era digital bisa ditegakkan. Masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat hukum,” katanya.
Kini, Putri dapat kembali menjalani aktivitasnya dengan tenang tanpa bayang-bayang tuduhan yang mencemarkan nama baiknya.
Sementara itu, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab di dunia maya.
Dengan demikian, media sosial dapat menjadi tempat yang aman dan positif bagi semua.
Semoga langkah-langkah proaktif seperti ini terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat dan bebas dari ujaran kebencian maupun pencemaran nama baik.