Polisi Gerebek Kamar Kos dan Homestay di Nganjuk

Ungkap Praktik Penyewaan Kamar untuk Perbuatan Cabul

Beritatrend.com. – Nganjuk Jum’at, 07/03/25. – Sebuah penggerebekan mengejutkan terjadi di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, saat jajaran Polsek Kertosono berhasil mengungkap praktik penyewaan kamar untuk perbuatan cabul dalam Operasi Pekat Semeru 2025.

Seorang pria berinisial DE (19), warga Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diamankan atas dugaan menyewakan kamar kepada pasangan bukan suami istri.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.

“Operasi ini akan terus berlanjut guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolres Nganjuk, Kamis (6/3/2025).

Dua Lokasi, Dua Pasangan, dan Barang Bukti Mencengangkan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik penyewaan kamar untuk aktivitas yang melanggar norma. Polisi bergerak cepat dan mendatangi Homestay Ayu Lestari di Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.

Di kamar nomor 15, polisi menemukan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kamar tersebut disewakan oleh DE dengan tarif Rp50.000 per malam.

Tak berhenti di situ, sekitar satu jam setelah penggerebekan pertama, polisi kembali menggerebek Rumah Kost Barat Stadion di Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono.

Di kamar nomor 06, petugas menemukan barang bukti yang lebih mencengangkan:

  • Dua kondom (satu masih tersegel, satu bekas berisi cairan sperma)
  • Uang tunai Rp165.000
  • Percakapan WhatsApp terkait pemesanan kamar
  • Tiga unit ponsel: iPhone 11 ungu, Samsung Galaxy S21+ merah muda, dan Realme C

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kamar di kos tersebut disewakan dengan tarif Rp100.000 untuk 4 jam, dan pelaku bahkan menjual kondom seharga Rp15.000 kepada penyewa.

DE Terancam Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H. menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan DE dan barang bukti ke Polsek Kertosono untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau pemilik penginapan dan rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penyewa agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang orang yang dengan kebiasaan atau pencahariannya sengaja memfasilitasi perbuatan cabul.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Operasi ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tak main-main dalam menegakkan hukum demi menjaga ketertiban masyarakat.

Akankah ada penggerebekan serupa di tempat lain? Kita tunggu saja!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!