Polres Pematang Siantar Berhasil Tangkap Pemilik Sabu 1,38 Gram

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2024, malam hari sekitar pukul 22.30 WIB.

Beritatrend.com. -Pematang Siantar,07/07/24. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2024, malam hari sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH, menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial IAS (40) merupakan warga Jalan Batalyon, Kelurahan Bantar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa malam, personel Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka IAS sesuai dengan informasi yang diterima,” ungkap AKP JH Pasaribu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,38 gram, dan satu unit handphone merek Oppo. Saat diinterogasi, IAS mengakui bahwa sabu dan handphone tersebut adalah miliknya.

“Tersangka IAS beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka sedang diperiksa guna pengembangan dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu.

Penangkapan ini menunjukkan kesigapan Polres Pematang Siantar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal.   (Nanda).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights