Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 19 November 2024 – Dalam langkah tegas mendukung upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengungkap kasus besar terkait peredaran narkotika jenis sabu. Pada Selasa, 19 November 2024, Kepolisian Resor (Polres) Tangsel menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan hasil operasi yang berhasil menyita 40,2 kilogram sabu. Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Tangsel dalam melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk memberantas narkoba.
Menggempur Jaringan Narkoba Antar Pulau
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. “Kami ingin memastikan masyarakat Tangerang Selatan aman dari ancaman narkoba. Kali ini, kami berhasil mengungkap jaringan narkotika yang sudah beroperasi lintas provinsi, dengan barang bukti mencapai 40,2 kg sabu,” ujar AKBP Victor dalam konferensi pers.
Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui menjalankan jaringan narkoba antar pulau, dengan distribusi yang melibatkan wilayah Jabodetabek, Sumatera, dan Sulawesi.
Modus Operandi: Mobil Lintas Provinsi
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan mobil minibus sebagai sarana pengangkut sabu. Barang haram tersebut disimpan dengan rapi di kabin pintu dan bagasi belakang kendaraan. “Modus operandi yang dilakukan adalah menggunakan jasa transportasi mobil lintas provinsi untuk mengedarkan narkotika jenis sabu ke berbagai daerah di Indonesia. Ini merupakan jaringan pengedaran besar yang menghubungkan Sumatera dan Jawa,” jelas Bachtiar.
Dalam pengungkapan ini, selain berhasil mengamankan tiga orang tersangka, Polres Tangsel juga menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO, berinisial S dan PW. Mereka kini tengah dalam pengejaran aparat kepolisian. “Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus menggempur jaringan narkoba ini untuk memastikan generasi muda Indonesia tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika,” tambah AKBP Victor.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Para pelaku dikenakan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Konferensi pers yang digelar di Polres Tangsel juga dihadiri oleh Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasi Humas AKP Agil, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tangsel Sigit Suharyanto, serta sejumlah Kanit Sat Narkoba Polres Tangsel. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Polres Tangsel berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dengan menggandeng masyarakat dan berbagai instansi terkait. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi untuk menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (Bahri). *