Beritatrend.com. -Jakarta Selasa, 24/09/24. Sidang kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK mengungkapkan kengerian di balik tembok penjara. Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, yang kini terpidana, mengaku terpaksa menyetor total Rp 130 juta selama penahanan di Rutan KPK.
Dalam kesaksian virtualnya, Yoory menceritakan bagaimana tekanan dan stres mendorongnya untuk memenuhi permintaan pungli tersebut. Ia mengungkapkan, untuk membayar pungli yang diminta, ia harus menjual mobilnya, mencerminkan betapa terdesaknya situasi yang ia hadapi.
Setelah memenuhi kewajiban tersebut, Yoory mengklaim ia dipinjami ‘mainan’, istilah yang digunakannya untuk merujuk pada ponsel, sebagai imbalan atas pembayaran tersebut. Besaran pungli yang dikenakan beragam, mulai Rp 20 juta per bulan pada empat bulan pertama, hingga turun menjadi Rp 5 juta setelah bulan kedelapan.
Kejadian ini menyoroti praktik pungli yang telah merugikan banyak tahanan, dengan total nilai mencapai Rp 6,3 miliar dalam rentang waktu Mei 2019 hingga Mei 2023. Jaksa menegaskan bahwa tindakan para eks pegawai KPK ini melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan menguntungkan diri sendiri.
Dengan 15 mantan pegawai KPK terlibat, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan proses hukum terhadap para terdakwa, dan masyarakat menunggu kejelasan serta keadilan dalam kasus yang mencoreng nama KPK ini.