Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 06/11/24. Bagi para pembeli kendaraan bekas, kini ada kabar gembira! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memberlakukan kebijakan yang memudahkan proses balik nama kendaraan bermotor dengan biaya yang lebih terjangkau. Seiring dengan diberlakukannya “Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024“, pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi repot meminta KTP pemilik lama. Proses balik nama kini bisa dilakukan hanya dengan membawa dokumen yang diperlukan tanpa harus melibatkan identitas pemilik sebelumnya.
Salah satu hal yang paling dinantikan oleh masyarakat adalah “pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)” untuk kendaraan bekas. Berdasarkan Pergub yang baru diterbitkan, pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas, yang berlaku untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Insentif ini berlaku mulai “23 Oktober 2024′ dan akan berlangsung hingga 5 Januari 2025, saat peraturan pajak daerah yang lebih baru diterapkan.
Dengan kebijakan baru ini, biaya balik nama kendaraan bekas yang biasanya cukup mahal, kini bisa lebih murah bahkan “gratis”. Pemerintah memutuskan untuk menghapuskan biaya balik nama kendaraan bekas, memberikan kemudahan bagi pembeli kendaraan yang ingin mengurus proses administrasi tanpa perlu menunggu lama.
Prosedur Balik Nama yang Lebih Sederhana
Meski bebas BBNKB, ada beberapa dokumen yang tetap perlu disiapkan, seperti “Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)” dan kuitansi pembelian kendaraan. Dengan dokumen tersebut, proses balik nama bisa dilakukan langsung di kantor “Samsat”. Setelah balik nama selesai, pemilik baru bisa melanjutkan pembayaran pajak STNK, baik secara online maupun langsung di kantor Samsat dengan menggunakan “KTP pemilik baru”.
Namun, perlu diingat bahwa jika kendaraan bekas tersebut memiliki tunggakan pajak, pemilik baru tetap wajib membayar “pokok pajak kendaraan bermotor (PKB)” beserta dendanya. Biaya lain seperti “pembayaran STNK, pelat nomor, atau BPKB” yang masuk ke “Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” Polri tetap harus dipenuhi.
Penerapan Kebijakan dan Manfaatnya
Pemerintah DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mempercepat proses balik nama kendaraan bekas serta memberikan insentif bagi warga yang ingin membeli kendaraan bekas. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperlancar administrasi kepemilikan kendaraan dan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di Jakarta.
Dengan adanya “pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor” dan pengurangan prosedur administratif, diharapkan semakin banyak orang yang merasa terbantu untuk melakukan proses balik nama, yang biasanya menjadi salah satu kendala dalam transaksi kendaraan bekas.
Namun, meski biaya balik nama kendaraan bekas kini dibebaskan, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi kewajiban pajak lainnya agar kebijakan ini bisa berjalan optimal. Sebagai tambahan, mulai tahun depan, bea balik nama kendaraan bekas ini memang akan dihapuskan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam “Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024”.
Jadi, bagi kamu yang ingin membeli kendaraan bekas atau mengurus balik nama, kini adalah waktu yang tepat untuk memanfaatkan kebijakan baru ini!