Beritatrend.com. – Medan Selasa, 04/03/25. Sumatra Utara – Langkah strategis diambil oleh PTPN 1 Regional 1 dan PTPN IV Regional VI dengan menjalin kerja sama pengamanan aset negara bersama Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam sebuah pertemuan penting yang digelar di Medan, kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk menjaga dan melindungi lahan perkebunan yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari berbagai ancaman pihak luar.
Plt. Kepala Kejati Aceh, Muhibuddin, menyambut positif kerja sama ini.
Menurutnya, pengelolaan aset negara di bawah BUMN bukanlah perkara mudah, terutama dalam menghadapi berbagai pihak yang mengincar lahan perkebunan strategis.
Ia mencontohkan bagaimana fenomena serupa juga terjadi di perusahaan BUMN lainnya, seperti Pertamina di Aceh dan Jakarta.
“Banyak pihak yang ingin menguasai aset negara, terutama lahan perkebunan di lokasi-lokasi strategis. Oleh karena itu, sangat penting bagi PTPN untuk membuat buku putih historikal tanah HGU (Hak Guna Usaha), agar seluruh proses kepemilikan lahan terdokumentasi dengan jelas,” ujar Muhibuddin, yang merupakan putra kelahiran Medan tahun 1968.
Pendampingan Hukum, Benteng bagi PTPN
Dalam kesempatan yang sama, Regional Head PTPN IV Regional VI, Syahriadi Siregar, mengungkapkan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama ini.
Ia mengakui bahwa pendampingan dari Kejati Aceh sangat dibutuhkan untuk memastikan perlindungan hukum bagi aset-aset perkebunan yang dikelola oleh PTPN.
Senada dengan itu, Regional Head PTPN 1 Regional 1, Didik Prasetyo, juga menekankan pentingnya dukungan hukum.
Menurutnya, seringkali muncul permohonan dari masyarakat yang ingin mengelola lahan HGU, yang pada kenyataannya tidak bisa dengan mudah dialihkan karena statusnya sebagai aset negara.
“Kami berharap Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum serta perlindungan dalam pengelolaan aset dan produksi perkebunan. Apalagi, PTPN juga memiliki peran penting dalam program ketahanan pangan nasional,” kata Didik Prasetyo.
Dengan adanya kerja sama ini, pihak PTPN kini merasa lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya.
“Pendampingan hukum ini menjadi perisai bagi kami, sehingga kami bisa fokus menjalankan tugas, tanpa terhambat oleh permasalahan hukum yang sering muncul,” tambah Didik.
Pertemuan Penuh Strategi
Acara penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh jajaran penting Kejati Aceh, termasuk Aspidum dan Asdatun, serta beberapa kepala kejaksaan negeri dari Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang. Dari pihak PTPN IV Regional VI, hadir pula SEVP BS T. Rinel, SEVP BS PTPN 1 Reg. 1 Wis Pramono Budiman, serta SEVP Aset Ganda Wiatmaja.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memastikan aset negara tetap terlindungi dan berdaya guna bagi kepentingan nasional.
Di tengah berbagai tantangan, sinergi antara BUMN dan institusi hukum menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor perkebunan di Indonesia.