Beritatrend.com. -Jakarta senen,03/06/24. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah membuat keputusan yang mengakhiri serangkaian gugatan perdata melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penunjukan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Pengadilan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima dan tidak berwenang untuk menangani perkara ini.
Gugatan tersebut, yang diajukan oleh sekelompok individu yang diwakili oleh tim TPDI, sebelumnya telah dua kali ditolak oleh pengadilan. Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bukti bahwa tuduhan terhadap Jokowi tidak memiliki dasar yang kuat.
Dalam jumpa persnya di Senayan, Jakarta, Otto menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan hattrick bagi pihaknya, dengan tiga gugatan berturut-turut yang semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan. Dia menekankan bahwa tuduhan-tuduhan terhadap Jokowi selama ini tidak terbukti.
Gugatan ini mencuat pada tahun sebelumnya dan melibatkan beberapa pihak, termasuk KPU dan Hakim MK Anwar Usman. Namun, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang untuk mengadili gugatan ini, sehingga mengakhiri proses hukum tersebut.
Putusan ini membebaskan Jokowi dari tuduhan yang dituduhkan kepadanya terkait penunjukan Gibran sebagai calon wakil presiden. Meskipun proses hukum telah berakhir, penyelesaian ini menegaskan kembali bahwa keputusan politik Gibran sebagai calon wakil presiden adalah keputusan yang berada dalam ranah yang sah dan tidak melanggar hukum.
Meskipun demikian, gugatan tersebut memberikan pandangan yang menarik tentang dinamika politik dan hukum di Indonesia, serta menyoroti tantangan yang dihadapi oleh para pemimpin dalam menjalankan tugas-tugas mereka.