banner 120x600
banner 120x600

RUU Perampasan Aset: Langkah Strategis dalam Perangi Korupsi, Kata KPK

banner 120x600

Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 08/11/24. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/11). Pembahasan ini menggarisbawahi pentingnya RUU Perampasan Aset dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia, bukan hanya untuk KPK, tetapi juga untuk negara secara keseluruhan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memberantas korupsi dan mendukung tata kelola yang lebih transparan. “RUU ini bukan hanya penting bagi KPK, tetapi juga untuk penegakan hukum secara menyeluruh di Indonesia,” ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Ia juga mengapresiasi langkah Menko Yusril yang mendorong pembahasan RUU ini menjadi prioritas di DPR.

Pentingnya RUU Perampasan Aset bagi Ekonomi dan Keamanan Hukum

Menurut KPK, selain untuk memperkuat pemberantasan korupsi, RUU Perampasan Aset juga dapat menjadi alat untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia. Tessa berharap, dengan adanya dorongan dari pemerintah dan KPK, pembahasan RUU ini dapat lebih cepat dilaksanakan. “Kami berharap ini dapat menjadi dorongan bagi anggota DPR untuk mempercepat prosesnya,” tambah Tessa.

RUU Perampasan Aset, yang baru pertama kali diperkenalkan dalam sistem hukum Indonesia, berfokus pada perampasan aset yang tidak terkait dengan proses penyidikan atau barang bukti dalam putusan pengadilan. Menko Yusril menyatakan bahwa meskipun hal ini merupakan konsep baru, undang-undang tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia (HAM).

Pentingnya Koordinasi dan Penyusunan yang Cermat

Dalam pertemuan tersebut, Yusril juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR, menunggu jadwal pembahasan RUU ini. Ia menambahkan, bahwa meskipun RUU Perampasan Aset adalah hal baru dalam hukum Indonesia, pihaknya berkomitmen untuk mengkaji dengan seksama agar nantinya RUU ini bisa diterima dengan baik dan tidak menimbulkan kontroversi.

“Sebagai koordinator antar kementerian, kami akan memastikan bahwa RUU ini melalui proses penyusunan yang transparan dan cermat. Kami ingin memastikan bahwa RUU ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pemberantasan korupsi, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kepastian hukum di Indonesia,” kata Yusril.

RUU Perampasan Aset: Tantangan dan Harapan

RUU ini akan menghadirkan tantangan tersendiri dalam penyusunan, terutama dalam hal perlindungan terhadap hak-hak individu dan kepastian hukum. Namun, bagi KPK dan pemerintah, ini adalah langkah penting dalam memperkecil ruang gerak para koruptor yang selama ini memanfaatkan celah hukum untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka. Dengan adanya RUU ini, diharapkan Indonesia dapat menciptakan sistem hukum yang lebih kuat dan transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, RUU Perampasan Aset dapat menjadi terobosan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus membuka peluang untuk memperbaiki ekosistem ekonomi dan politik yang lebih bersih dan adil. Sebagai langkah awal, KPK dan pemerintah berencana melanjutkan koordinasi intensif untuk mempercepat pembahasan RUU ini di DPR.

Tunggu perkembangan lebih lanjut, karena RUU Perampasan Aset diperkirakan akan menjadi salah satu agenda utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights