Beritatrend.com. Jakarta Kamis, 19/09/24. Teknologi informasi telah mengubah wajah dunia komunikasi, memudahkan akses informasi tanpa batas. Namun, kemudahan ini juga membuka peluang bagi tindakan kriminal di dunia maya, yang dikenal sebagai cybercrime. Di tengah pesatnya pertumbuhan dunia digital, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hadir sebagai payung hukum untuk melindungi pengguna.
UU ITE mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi informasi, termasuk sanksi pidana bagi pelanggar. Dari perjudian online hingga penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan, sanksi yang tertera dalam undang-undang ini tergolong berat. Misalnya, pelanggaran terkait penghinaan dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Bahkan, pelanggaran yang lebih serius dapat berujung pada sanksi hingga Rp 12 miliar.
Pentingnya kesadaran akan UU ITE ini tak bisa diabaikan, terutama bagi pengguna media sosial. Banyak yang terjebak dalam jeratan hukum tanpa memahami risiko yang ada. Sejumlah pedoman dan buku panduan telah diterbitkan untuk membantu masyarakat memahami ketentuan ini, namun kesadaran kolektif masih perlu ditingkatkan.
Para ahli mendorong agar pengguna internet lebih bijaksana dan bertanggung jawab dalam berinteraksi di dunia maya. Mengingat sanksi yang fantastis dan mengerikan, menjadi krusial untuk memahami dan mematuhi peraturan yang ada agar terhindar dari jeratan hukum. Di era digital ini, pengetahuan akan UU ITE adalah kunci untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas di dunia maya. (Jacob Ereste). *