Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Beraksi: Tiga Operasi Penegakan Hukum Diluncurkan

Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo resmi memulai aksinya. Menggelar rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (19/6/2024)

Beritatrend.com. -Jakarta kamis, 20/06/24. Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo resmi memulai aksinya. Menggelar rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (19/6/2024), Satgas menetapkan tiga operasi penegakan hukum untuk memberantas judi online di Indonesia.

Rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas, Hadi Tjahjanto, ini dihadiri oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dalam rapat tersebut, Hadi mengungkapkan bahwa Satgas siap melakukan tindakan tegas terhadap judi online, mulai dari minggu ini hingga minggu depan.

Operasi Pertama: Pemblokiran dan Pembekuan Ribuan Rekening

Dalam operasi pertama, Satgas akan menindaklanjuti laporan dari PPATK mengenai 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Hadi menjelaskan bahwa ribuan rekening tersebut akan segera dibekukan jika terbukti digunakan untuk judi online.

“PPATK telah melaporkan bahwa ada 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. Selanjutnya, PPATK akan melaporkan temuan ini ke penyidik Bareskrim Polri, meskipun PPATK memiliki wewenang untuk membekukan rekening selama 20 hari,” jelas Hadi.

Operasi Kedua: Penindakan Modus Jual Beli Rekening

Operasi kedua akan difokuskan pada penindakan praktik jual beli rekening. Menurut Hadi, para pelaku sering menyasar masyarakat di desa-desa, menawarkan pembukaan rekening baru dengan menggunakan identitas korban.

“Modus yang dilakukan adalah mendatangi desa-desa, mendekati korban, dan membujuk mereka untuk membuka rekening baru dengan KTP. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan kepada pengepul yang kemudian menjualnya kepada bandar judi online,” ungkap Hadi.

Langkah Tegas Satgas: Sinergi Antar-Lembaga

Satgas Pemberantasan Judi Online menunjukkan komitmennya untuk memberantas judi online melalui koordinasi antar-lembaga. Dengan menggabungkan kekuatan PPATK, Kemenkominfo, dan Bareskrim Polri, Satgas berharap dapat menghentikan aktivitas ilegal ini yang merugikan banyak pihak.

Operasi penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online dan memutus rantai perdagangan rekening yang mendukung aktivitas judi. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait judi online di sekitar mereka.

Dengan langkah tegas ini, Satgas Pemberantasan Judi Online bertekad untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari judi online dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights