Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan Terpidana Hafrizal alias Rizal Chaniago

Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024, Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang dikenal dengan Satuan Tugas Special Investigation Response and Intelligence (Satgas SIRI), berhasil menangkap buronan dengan nama Hafrizal alias Rizal Chaniago

Beritatrend.com -Pondok Aren, Tangerang Selatan – Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024, Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang dikenal dengan Satuan Tugas Special Investigation Response and Intelligence (Satgas SIRI), berhasil menangkap buronan dengan nama Hafrizal alias Rizal Chaniago. Pria berusia 62 tahun ini merupakan tersangka dalam sebuah kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan transaksi saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hafrizal merupakan DPO yang masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan. Identitasnya telah dikonfirmasi dan lokasi keberadaannya berhasil ditelusuri hingga Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Kasus Penipuan dan Penggelapan Saham PT BSS

Hafrizal alias Rizal Chaniago terbukti melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT BSS. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015, telah menetapkan Hafrizal sebagai terpidana dalam kasus tersebut.

Aksi Tersangka

Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT BSS kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham dan Direktur Utama PT BSS. Namun, ia gagal melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD 2.550.000. Sebagai gantinya, ia mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM, menciptakan ilusi bahwa PT BSS telah menjadi miliknya.

Penangkapan dan Penyerahan

Saat diamankan di Jalan Winong Dalam Nomor 37 RT.03/RW.03, Sudimara Jaya, Ciledug, Tangerang, Hafrizal bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Imbauan Jaksa Agung

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku kejahatan.

Operasi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights