Beritatrend.com. -Jakarta Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan seorang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Operasi ini dilakukan di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Terpidana yang diamankan adalah Mokhammad Zahli, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Rembang. Ia telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan atas penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp823.486.620.
Dalam pengamanan tersebut, Tim Satgas SIRI melibatkan berbagai intelijen dan kekuatan lapangan. Pada pukul 18.00 WIB, Terpidana Mokhammad Zahli berhasil terpantau berada di sekitar wilayah Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dengan sikap kooperatif dari terpidana, proses pengamanan berjalan lancar.
Setelah diamankan, Mokhammad Zahli kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang. Keberhasilan ini menjadi salah satu prestasi dalam upaya penegakan hukum dan memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku korupsi untuk bersembunyi.
Jaksa Agung meminta kepada jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran. Melalui program Tabur Kejaksaan, ia menekankan pentingnya eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keberhasilan Satgas SIRI Kejaksaan Agung dalam mengamankan terpidana kasus korupsi ini menjadi langkah signifikan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan upaya yang terkoordinasi dan sinergis antara berbagai lembaga penegak hukum, diharapkan penegakan hukum di negeri ini semakin kuat dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.