Berita trend.com.-Jakarta Sabtu, 17/08/24, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JK di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 11.16 WIT.
Buronan yang diamankan adalah JK, seorang Pegawai Negeri Sipil dan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. JK dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2021. JK, yang lahir di Selor pada 5 Juli 1965, merupakan warga negara Indonesia yang saat ini berusia 59 tahun dan tinggal di Jalan Kelapa Dua, Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang memohon pengamanan terhadap tersangka. Selama proses penangkapan, JK bersikap kooperatif, sehingga tidak ada kendala berarti. Setelah penangkapan, JK dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan menekankan pentingnya pemantauan dan penangkapan buronan untuk memastikan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau agar seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi mereka untuk bersembunyi.