Beritatrend.com. -KalTim Selasa, 13/08/24. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sukses mengamankan buronan korupsi, TDH, yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini berlangsung di Jl. Siradj Salman, dan merupakan hasil dari operasi terkoordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Tersangka TDH, seorang pria berusia 69 tahun, lahir di Samarinda dan dikenal sebagai wiraswasta, terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Pemerintah Samarinda pada periode 2003 hingga 2006. Kasus ini mencatatkan TDH sebagai salah satu tersangka utama, dan penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menuntaskan kasus tersebut.
Kejaksaan Agung melalui program Tabur telah mengarahkan agar seluruh buronan yang masih berkeliaran segera ditangkap untuk memastikan kepastian hukum. Jaksa Agung menekankan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan mereka diimbau untuk menyerahkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
TDH yang dikenal kooperatif selama proses penangkapan, kini telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Satgas SIRI akan terus berupaya memantau dan menangkap buronan lainnya yang masih berada dalam daftar pencarian.