Satlantas Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Penanganan Tilang dengan Sistem BRIVA

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Tebing Tinggi, yang dipimpin oleh AKP Agnis Juwita, S.I.k., M.M., M.Si., mengadakan sosialisasi mengenai tata cara penanganan tilang di wilayah Tebing Tinggi

Beritatrend.com. -Tebing Tinggi minggu,23/06/24.  Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Tebing Tinggi, yang dipimpin oleh AKP Agnis Juwita, S.I.k., M.M., M.Si., mengadakan sosialisasi mengenai tata cara penanganan tilang di wilayah Tebing Tinggi pada Sabtu (22/06/2024).

Dalam penjelasannya, AKP Agnis Juwita menegaskan bahwa pelanggar lalu lintas yang ditilang akan menerima nomor BRIVA Tilang dari petugas. “Pelanggar diharuskan membayar denda tilang secara mandiri melalui loket pembayaran yang tersedia, seperti Alfamart, Indomaret, atau ATM BRI,” jelasnya.

Ia juga menekankan kemudahan proses pembayaran ini sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan denda tilang. Setelah melakukan pembayaran, pelanggar diwajibkan kembali ke petugas untuk mengembalikan barang bukti yang ditilang dan menerima kembali barang tersebut.

Penanganan tilang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang melanggar akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengambilan kendaraan yang ditilang melibatkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan, serta pembayaran melalui aplikasi E-Tilang.

“Aplikasi E-Tilang yang menentukan besaran denda sesuai dengan pasal yang dilanggar oleh pelanggar. Petugas hanya bertugas memberikan nomor BRIVA dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” tambah AKP Agnis Juwita.

Untuk kendaraan yang terjaring karena menggunakan knalpot brong, pemilik diwajibkan membawa knalpot yang sesuai standar pabrik saat pengambilan kendaraan. Selain itu, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB harus dilengkapi sebagai syarat pengambilan kendaraan.

“Denda tilang yang tertera di BRIVA bukanlah keputusan petugas, melainkan hasil dari aplikasi E-Tilang berdasarkan pelanggaran yang dilakukan,” tutup AKP Agnis Juwita.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat kota Tebing Tinggi lebih memahami prosedur penanganan tilang dan dapat lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Nanda).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights