Britatrend.com. -Tebing Tinggi Rabu, 21/08/24. Kontroversi melanda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebing Tinggi setelah dugaan ketidakpedulian terhadap laporan masyarakat mengenai pelanggaran bangunan. Bangunan yang berlokasi di Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, dilaporkan telah menyalahi peraturan dengan memakan sebagian badan jalan dan diduga dibangun tanpa izin yang sah.
Koordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Anwar, menuduh Satpol PP tidak menjalankan fungsi penegakannya secara efektif. Menurutnya, meskipun laporan mengenai pelanggaran ini telah disampaikan berulang kali, Satpol PP belum menunjukkan tindakan tegas. Anwar juga menegaskan bahwa Kasatpol PP, Drs Yustin Bernat Hutapea, tidak responsif terhadap konfirmasi media dan permintaan masyarakat.
Kasatpol PP berdalih bahwa mereka masih menunggu balasan dari Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi, meskipun informasi yang diterima menunjukkan bahwa surat tersebut sudah lama dibalas. Kasatpol PP juga dikabarkan memblokir komunikasi dari media yang mencoba mengkonfirmasi situasi ini.
Kemarahan masyarakat semakin memuncak, dengan beberapa warga berencana menggelar aksi demonstrasi di kantor Satpol PP dan Walikota jika tindakan segera tidak diambil. Mereka menuntut agar pelanggaran ini segera ditindak dan kinerja Kasatpol PP dievaluasi agar penegakan peraturan tidak sekadar formalitas.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Kota Tebing Tinggi, menuntut perhatian dan tindakan nyata dari pihak berwenang. (Nanda). *