Beritatrend.com. -Semarang Rabu, 09/10/24. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional yang diadakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP). Bertema “Urgensi Berhukum dengan Spiritual Intelligence dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Pidana yang Membahagiakan Rakyat”, seminar ini digelar di Aula Sidang UNDIP dan dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta alumni.
Dalam sambutannya, JAM-Pidum mengapresiasi relevansi tema seminar dengan karakter FH UNDIP sebagai kampus progresif. Ia menekankan pentingnya transformasi dalam penegakan hukum yang tidak hanya bersifat retributif, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
JAM-Pidum menyoroti adanya kesenjangan antara penegakan hukum yang dilakukan oleh masyarakat dan aparat hukum. Ia menjelaskan bahwa pendekatan hukum yang selama ini lebih bersifat balas dendam perlu ditinjau ulang. “Sistem penanganan perkara perlu pemurnian agar dapat menunjukkan fakta yang sebenarnya,” tuturnya.
Salah satu fokus utama JAM-Pidum adalah penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS). Dengan sistem ini, berbagai elemen dalam proses hukum dapat bekerja secara sinergis, dari penyidikan hingga eksekusi. Ia meyakini bahwa ICJS dapat mengurangi potensi penyimpangan dan memastikan keadilan ditegakkan.
Dalam paparannya, JAM-Pidum juga menjelaskan pentingnya Spiritual Intelligence bagi aparat penegak hukum. Ia berpesan agar para Jaksa tidak hanya berfungsi sebagai eksekutor hukum, tetapi juga memahami tujuan hukum yang lebih mendalam, termasuk cinta kasih dan keadilan. “Kita harus menghindari kasus-kasus yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia membahas arah kebijakan hukum nasional yang terkandung dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2000 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Pendekatan hukum kini beralih dari retributif ke restoratif, dengan fokus pada rehabilitasi dan penyelesaian konflik yang lebih manusiawi.
JAM-Pidum juga menjelaskan perubahan dalam KUHP 2023 yang mengakomodasi alternatif pemidanaan seperti pidana kerja sosial. Ia menekankan bahwa tujuan dari pemidanaan harus bersifat restoratif, dengan fokus pada pencegahan dan pemulihan.
Di akhir sesi, JAM-Pidum mengajak peserta untuk mendukung perubahan paradigma hukum yang lebih manusiawi dan berbasis keadilan. “Hukum harus memenuhi harapan masyarakat dan untuk kebaikan umat manusia,” tegasnya.
Seminar ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme peserta terhadap materi yang disampaikan, menggambarkan harapan besar akan transformasi penegakan hukum di Indonesia.
Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, seminar ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan hukum yang membahagiakan rakyat, sejalan dengan cita-cita Prof. Satjipto Rahardjo. (Syaparudin). *