Setelah Lima Dekade, Negara Akhirnya Benarkan Soekarno dan Cabut Ketetapan Kontroversial

di Gedung MPR RI, Jakarta Pusat, Indonesia membuat keputusan bersejarah dengan mencabut Ketetapan (TAP) MPRS Nomor 33 Tahun 1967. Keputusan ini menandai berakhirnya lebih dari lima dekade

Beritatrend.com. -Pada Senin, 9 September 2024, di Gedung MPR RI, Jakarta Pusat, Indonesia membuat keputusan bersejarah dengan mencabut Ketetapan (TAP) MPRS Nomor 33 Tahun 1967. Keputusan ini menandai berakhirnya lebih dari lima dekade ketidakpastian mengenai status hukum Presiden Soekarno, yang sebelumnya dikucilkan oleh ketetapan tersebut.

Acara silaturahmi kebangsaan tersebut menyaksikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, atau Bamsoet, menyerahkan surat pencabutan resmi kepada keluarga besar Soekarno. Surat tersebut diterima oleh Guntur Soekarnoputra, putra sulung Bung Karno, yang dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

“Dengan ini, TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet. Pencabutan ini merupakan langkah lanjutan dari TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, yang telah menyatakan bahwa TAP MPRS tersebut tidak berlaku dan tidak memerlukan tindakan hukum lebih lanjut.

Keputusan ini menjadi puncak dari upaya panjang untuk membenarkan nama Bung Karno. Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 ini menjawab pidato Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2022, yang menyatakan bahwa Bung Karno, sebagai pahlawan, tidak terlibat dalam pengkhianatan terhadap bangsa. Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa status hukum TAP MPRS Nomor 33 sudah dicabut dan tidak lagi berlaku.

Bamsoet menekankan bahwa tuduhan bahwa Soekarno mendukung pemberontakan PKI tidak pernah dibuktikan secara hukum. “Kami berkomitmen untuk menyosialisasikan pencabutan ini dan berharap agar nama baik Bung Karno dapat dipulihkan,” katanya.

Dalam pernyataannya, Guntur Soekarnoputra, mewakili keluarga, menyatakan rasa syukur dan harapan mereka. “Kami telah menunggu lebih dari 57 tahun untuk keadilan ini. Keputusan ini bukan hanya untuk memulihkan nama baik Bung Karno tetapi juga untuk membangun mental dan karakter bangsa,” ungkap Guntur.

Guntur juga menegaskan bahwa tuduhan keterlibatan Bung Karno dalam Gerakan 30 September 1965 (G30S) PKI adalah tidak masuk akal. Ia menambahkan, Bung Karno selalu menyadari batas kekuasaan presiden dan pernah meminta MPR untuk meninjau ketetapan mengenai masa jabatan presiden seumur hidupnya.

“Keputusan ini penting untuk memastikan bahwa sejarah yang kita wariskan adalah adil dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” tegas Guntur. Dengan pencabutan ini, diharapkan masyarakat dapat belajar dari sejarah dan memahami pentingnya keadilan dan kebenaran dalam membentuk masa depan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *