Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Narkotika di PN Lubuk Sikaping, Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus tindak pidana narkotika.

Beritatrend.com. -Lubuk Sikaping, 05/07/24. Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus tindak pidana narkotika. Sidang yang berlangsung pada hari Kamis ini menghadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman, yaitu Sobeng Suradal, S.H., M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., dan Agus Salim, S.H.

Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Dalam operasi tersebut, tim kepolisian menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dalam saku terdakwa M. Zikri alias Riko bin Zulkifli. Selain itu, ditemukan pula satu unit HP Oppo dan Samsung dari terdakwa Guntur Hasibuan alias Guntur bin Joni Hasibuan dan Muhammad Ridwan alias Iwan bin Muis.

Pengakuan dan Penangkapan Lanjutan
Para terdakwa mengakui barang-barang tersebut milik mereka dan menyebutkan adanya paket besar sabu yang dibawa oleh Rahman bin Darmawi menggunakan bus ALS dari Medan ke Bukittinggi. Berdasarkan informasi ini, tim kepolisian berhasil menangkap Rahman di daerah Palupuh, Kabupaten Agam, dan menemukan paket besar sabu dalam tas hitam.

Barang Bukti dan Pemeriksaan
Dari hasil penimbangan, paket besar sabu memiliki berat bersih 885,11 gram, sementara paket kecil sabu seberat 0,29 gram. Hasil pemeriksaan Badan POM RI Padang mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I.

Tuntutan Jaksa
Jaksa penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menuntut hukuman mati bagi Guntur Hasibuan, Muhammad Ridwan, dan M. Zikri, serta hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bagi Rahman bin Darmawi.

Barang Bukti dan Biaya Perkara
Selain itu, jaksa menuntut penyitaan dan pemusnahan barang bukti terkait narkotika, serta pengembalian barang bukti lainnya kepada pihak terkait. Biaya perkara dibebankan kepada negara dan terdakwa Rahman diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Sidang Lanjutan
Para terdakwa berencana mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Kamis, 11 Juli 2024. Sidang kali ini berlangsung aman dan lancar, berakhir pada pukul 15.30 WIB.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, menandai seriusnya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights