Beritatrenr.com. -Jakarta Rabu, 31/07/24. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan komoditas timah. Sidang kali ini melibatkan Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo sebagai terdakwa.
Amir Syahbana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2021-2024; Rusbani alias Bani, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode Maret 2019; dan Suranto Wibowo, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, didakwa dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dakwaan ini mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Ardito Muwardi, S.H., M.Hum. Pembacaan surat dakwaan ini menandai langkah awal dalam proses hukum terhadap kasus yang melibatkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak terdakwa melalui penasihat hukum mereka. Prosesi ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut mengenai keterlibatan ketiga terdakwa dalam kasus ini.