Sindikat Pencurian Motor Terungkap di Empat Kota, Polisi Tangkap Pelaku Bersenjata Api

Polres Tangerang Selatan mengungkap jaringan besar pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang beroperasi di empat kota

Beritatrend.com. -Tangerang Selatan Sabtu, 0709/24. Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian motor yang mencakup total 12 lokasi kejadian perkara (TKP) di beberapa wilayah. Dalam operasi ini, para pelaku kedapatan membawa senjata api saat penangkapan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Kota Tangerang, dan Polres Metro Jakarta Barat. Tiga TKP berada di Kecamatan Pagedangan dan Curug, sementara sisanya tersebar di wilayah hukum lainnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada 22 Agustus 2024 oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka, Y.A.S dan S.A, ditangkap di kediaman mereka dan polisi berhasil menyita delapan unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

Selanjutnya, pada 23 dan 24 Agustus 2024, penangkapan dilakukan terhadap empat orang tersangka di Kecamatan Pagedangan dan Cikupa. Barang bukti yang diamankan termasuk kendaraan bermotor dan kunci Leter T, yang sering digunakan untuk mencuri motor.

Pada 28 Agustus 2024, pengembangan kasus mengarah pada penangkapan dua pelaku penadah, Sdr. Y.S dan Sdr. S.M, di kos-kosan mereka di Palmerah, Jakarta Barat. Dalam penangkapan ini, ditemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta peluru, selongsong, dan kunci Leter T.

Penangkapan terakhir dilakukan pada 5 September 2024 di Kampung Bitung, Kecamatan Curug, di mana dua pelaku pencurian lainnya ditangkap dengan barang bukti berupa kendaraan bermotor dan alat pencurian.

Kapolres Tangsel menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam kasus serupa di daerah lain. Konferensi pers dihadiri oleh Wakapolres Tangsel, Kapolsek Curug, Kapolsek Pagedangan, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta Kanit Reskrim Polsek Curug dan Pagedangan.

Para pelaku diancam dengan pasal terkait senjata api, pencurian dengan pemberatan, dan penadahan, sebagaimana diatur dalam UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan KUHP. (Ade Riza). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *