banner 728x90

Sindikat Penipuan Trading Investasi di Palu Terbongkar

21 Pelaku Ditangkap, Korban Warga Malaysia

Operasi Terencana

Menurut Djoko, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Ditressiber Polda Sulteng tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Tim Subdit III Bantek melakukan surveilance selama seminggu untuk memastikan pergerakan para pelaku.

Ketika dilakukan penggerebekan, mereka sedang sibuk menjalankan modus penipuan online menggunakan perangkat ponsel masing-masing,” ujar Djoko.

Hukuman Menanti

Saat ini, semua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Mereka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyelidikan Berlanjut

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jumlah korban dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Kombes Pol. Djoko Wienartono menambahkan, “Kami akan terus menggali informasi untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Pengungkapan ini hanyalah awal dari upaya memberantas kejahatan siber yang semakin marak.”

Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Ditressiber Polda Sulteng dalam memerangi kejahatan dunia maya.

Publik diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!