Operasi Terencana
Menurut Djoko, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Ditressiber Polda Sulteng tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Tim Subdit III Bantek melakukan surveilance selama seminggu untuk memastikan pergerakan para pelaku.
Ketika dilakukan penggerebekan, mereka sedang sibuk menjalankan modus penipuan online menggunakan perangkat ponsel masing-masing,” ujar Djoko.
Hukuman Menanti
Saat ini, semua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Mereka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyelidikan Berlanjut
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jumlah korban dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Kombes Pol. Djoko Wienartono menambahkan, “Kami akan terus menggali informasi untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Pengungkapan ini hanyalah awal dari upaya memberantas kejahatan siber yang semakin marak.”
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Ditressiber Polda Sulteng dalam memerangi kejahatan dunia maya.
Publik diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.