Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 26/12/24. – Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, semakin menyingkap lapisan korupsi yang menghebohkan publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi penting, yaitu anak Zarof berinisial DCA dan Kepala Seksi Pertanahan BPN Tangerang Selatan berinisial WH, Rabu (25/12/2024).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan atas skandal makelar kasus yang melibatkan nama besar dalam sistem peradilan Indonesia.
Dugaan Permufakatan Jahat: Zarof dan Lisa Rahmat di Pusaran Kasus
Zarof Ricar diduga melakukan permufakatan jahat bersama Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
Mereka dituduh “mengatur” pemilihan majelis hakim demi mengamankan vonis bebas bagi Ronald dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Fakta ini memunculkan kecurigaan terhadap integritas proses hukum di Indonesia.
“Kami terus memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara ini,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Sitaan Fantastis: 51 Kg Emas dan Uang Miliaran
Penyidik juga mengungkap penyitaan yang mencengangkan dari kediaman Zarof di Senayan, Jakarta, serta Hotel Le Meridien, Bali.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 51 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk:
74,4 juta dolar Singapura
1,8 juta dolar Amerika Serikat
71.200 euro
483.320 dolar Hong Kong
Rp 5,7 miliar
Total nilai sitaan ini memperlihatkan skala besar dugaan korupsi yang dijalankan.
Keluarga Zarof di Bawah Radar
Sebelumnya, pada Senin (23/12/2024), Kejagung juga memeriksa anggota keluarga Zarof lainnya, termasuk istrinya berinisial DA dan anaknya berinisial RBP.
Pemeriksaan ini mengindikasikan bahwa lingkaran keluarga turut menjadi fokus penyelidikan, mengingat besarnya aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Tiga Hakim PN Surabaya Juga Terjerat
Tak hanya Zarof dan Lisa Rahmat, kasus ini juga menyeret tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang diduga menerima suap untuk memuluskan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Simbol Kemunduran Sistem Hukum
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem peradilan di Indonesia.
Publik menyoroti bagaimana praktik kotor seperti suap dan manipulasi vonis dapat melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjaga integritas hukum.
Dengan skandal yang terus bergulir, pertanyaan besar kini tertuju pada seberapa dalam jaringan korupsi ini merasuk dan bagaimana Kejagung akan membawa keadilan dalam kasus yang menjadi sorotan nasional ini.