Beritatrend.com. -Jakarta rabu, 29/05/24. Dalam kejadian yang menggemparkan, Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana, mengonfirmasi adanya skandal penguntitan yang melibatkan anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah. Informasi mengerikan ini terkuak setelah anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer berhasil mengamankan identitas dan handphone anggota Densus 88 yang menyimpan profiling Dr. Febrie Adriansyah di dalamnya.
Kejadian ini mencuat ketika anggota Densus 88 yang diduga terlibat dalam penguntitan tersebut diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung. Setelah identitasnya terungkap, proses lanjutan diserahkan kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Namun, kontroversi tidak berhenti di situ. Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isu pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Menurutnya, pelaporan tersebut keliru karena proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan, bukan oleh JAM-Pidsus.
Mengenai kronologinya, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun ditolak karena masalah utang dan gugatan. Kejaksaan Agung kemudian melakukan proses penyidikan dan menghadapi gugatan keperdataan, yang pada akhirnya dimenangkan oleh Kejaksaan Agung.
Proses pelelangan PT GBU pun dilakukan, tetapi tidak ada penawar untuk Appraisal senilai Rp9 triliun, hanya Appraisal senilai Rp9 miliar yang laku terjual. Dengan demikian, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut.
Skandal ini telah menimbulkan gelombang perdebatan dan pertanyaan tentang etika dalam penegakan hukum dan transparansi dalam proses pelelangan aset negara. Publik menantikan tindak lanjut dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan memastikan integritas lembaga penegak hukum terjaga dengan baik.