Skandal Sertifikat Ganda Mengguncang BPN Kota Tangsel: Dugaan Main Mata Terungkap

Tangerang Selatan kamis,16/05/24.  Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilanda kontroversi besar setelah ditemukan dugaan praktik mafia tanah terkait penggandaan sertifikat.

Beritatrend.com -Tangerang Selatan kamis,16/05/24.  Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilanda kontroversi besar setelah ditemukan dugaan praktik mafia tanah terkait penggandaan sertifikat. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengungkap keberadaan 12 sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh BPN Tangsel pada 20 Maret 2015.

Dalam putusan tersebut, PN Tangerang menyatakan bahwa 12 Sertifikat Hak Milik Pengganti tersebut tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan berlaku menurut hukum. Sertifikat-sertifikat tersebut atas nama sejumlah individu, termasuk Ny Jenny Intan Permatasari, Alexander Napoleon Firmansyah, Ponty Windhu Samodra, dan beberapa lainnya.

Yang menjadi sorotan adalah respons yang diberikan oleh pihak BPN Tangsel. Saat dikonfirmasi terkait adanya 12 sertifikat ganda, pihak BPN tidak mengakui keberadaannya. Namun, staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Tangsel, Yunus Nicolas, hanya memperlihatkan selembar foto copy sertifikat atas nama Jakarudin Jamin yang terbit tahun 2000 dan sudah dipecah menjadi 20 sertifikat atas nama ahli waris Ny Jenny Intan Permatasari dan lainnya.

“Bagian staf yang ikut sidang dalam perkara ini sedang tidak ada. Tapi dari sertifikat ini, hanya terpecah 20 saja atas nama Ny Jenny dan 5 nama lainnya,” ungkap Nikolas.

Kuasa Hukum Penggugat, Hen Hen Gunawan, menyatakan keheranannya terhadap sikap BPN yang tidak mengakui adanya 12 sertifikat ganda tersebut. Menurutnya, bukti yang disajikan di sidang termasuk bukti kehilangan sertifikat di Harian Merdeka telah dilampirkan.

“Mereka merasa kecolongan. Patut diduga ada ‘main mata’ antara oknum BPN untuk membuat sertifikat ganda yang merupakan sertifikat pengganti,” tegasnya.

Selain itu, muncul juga pertanyaan terkait penjualan ruko kepada seorang bernama Reza yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Edward, pihak terkait dari BPN Tangsel, mempertanyakan keberadaan surat laporan DPO tersebut.

“Kok tanah mereka, sertifikat milik mereka, kok dilaporkan?” tanyanya heran.

Skandal ini semakin mengguncang BPN Tangsel dengan dugaan adanya keterlibatan internal dalam praktik mafia tanah tersebut. Publik menanti langkah tegas dan transparansi dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. (Riza Tim CS).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights